Terkait kasus yang baru-baru beredar saat ini mengenai tersebarnya foto syur Novi Amalia tanpa sensor melalui internet maka Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dan segera mencari Pelaku Penyebar dan Pengunggah Foto Bikini Novi Amalia tersebut.
Apabila memang terbukti salah satu anggotanya itu adalah Pelaku Penyebar dan Pengunggah Foto Bikini Novi Amalia maka akan dikenakan dengan pasal Pornografi dan pelecehan sehingga dapat dan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Karena memang pada saat Foto Bikini Novi Amalia diambil Novi Amalia dalam keadaan di bawah pengaruh obat-obatan dengan hanya memakai pakaian dalam sesaat setelah kecelakaan maut terjadi dengan menewaskan 7 orang pejalan kaki.
Demikian Informasi Mengenai "Penyebar dan Pengunggah Foto Bikini Novi Amalia" Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. Terimakasih atas Kunjungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung Sahabat, Sudi Kiranya Berkomentar Untuk Artikel Diatas, Tentunya dengan Komentar yang Bermanfaat dan Membangun.