Artis peran Nikita Mirzani resmi ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mulai Rabu (17/10/2012). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (17/10/2012).
"Diperiksa bukti CCTV, enggak bisa dielakkan lagi, NM jadi tersangka. Pukul 14.30 sudah dilakukan penahanan," ungkap Rikwanto.
Menurut rekaman CCTV yang diperoleh oleh penyelidik, Nikita terlihat memukul korban dengan tangannya sendiri di Pavillon Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September 2012. Akibatnya, korban mengalami luka pada wajahnya.
"Tersangka NM melakukan pemukulan dengan tangan kosong sehingga korban mengalami luka memar pipi kiri, pendarahan di selaput mata," ungkap Rikwanto lagi.
Nikita akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari. Setelah berkas perkaranya dianggap lengkap oleh jaksa dan barang bukti telah disiapkan, baru sidang atas nama Nikita akan dilangsungkan. Jika selama 20 hari berkas perkara itu belum lengkap dan barang bukti belum disiapkan, masa penahanannya akan ditambah 20 hari lagi.
Sumber : Kompas.com
Demikian Informasi Mengenai "Info Nikita Mirzani Resmi Ditahan" Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. Terimakasih atas Kunjungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung Sahabat, Sudi Kiranya Berkomentar Untuk Artikel Diatas, Tentunya dengan Komentar yang Bermanfaat dan Membangun.